Selasa, 07 Januari 2014

tugas mata kuliah "Akuntasi Keuangan Lanjutan"

MAKALAH
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
“ ANALISIS KREDIT ”

Oleh :
KELOMPOK 4 :
1.      Luki Eko Cahyono                                       10241002
2.      Anindya Desinta Permatasari                      10241005
3.      Lilik Fitriani                                                  10241010
4.      Wuri Arum Mei Leny                                   10241025
5.      Pipit Nawang Wulan                                    10241032
6.      Novita Wulansari                                          10241033

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP PGRI MADIUN

Tahun 2013

Kata Pengantar

Pujisyukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami bias menyelesaikan makalah Analisi Laporan Kuangan ini tepat waktu.
Dalam makalah ini kami menyajikan penjelasan tentang “Analisis Kredit” yang didalamnya terdapat beberapa unsure yang penting dalam pokok pembelajaran.
Tentu kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan tentu penulis sendiri.




Penulis









DAFTAR ISI

HalamanDepan................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN............................................................................. 1
A.    LatarBelakang...................................................................................... 1
B.     RumusanMasalah.................................................................................. 1
C.     TujuanPenulisan.................................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN..............................................................................
A.    AnalisisKredit....................................................................................... 2      
B.     Prosedur Proses analisisKredit............................................................. 6
C.     KemampuanAnalisisKreditdalamMengurangiResikoKreditBermasalah        8
D.    PengawasanpemberianKredit............................................................... 9
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 13


 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk menjalankan kegiatan perusahaan, kebutuhan akan dana mutlak diperlukan dan harus tersedia. Karena tanpa dana tidak mungkin suatu perusahaan mampu menjalankan kegiatannya. Ketersediaan dana tidak hanya berasal dari kepemilikan modal pemilik atau penanaman modal dari pihak lain, tetapi ketersediaan dana bisa berasal dari lembaga keuangan yang tersedia yaitu bank pemerintah.
Fungsi dari bank pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada pemerintah, dunia usaha dan perorangan. Kegiatan yang penting adalah membiayai proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk memotivasi industry baru maupun yang sedang berkembang dalam wujud menyediakan dana atau pemberian kredit.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan dari adanya analisis kredit ?
2.      Apa saja yang menjadi prosedur dari proses analisis kredit ?
3.      Apakah dengan melakukan analisis kredit mampu untuk mengurangi resiko kredit bermasalah ?
4.      Bagaimana pengawasan dalam pemberian kredit ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tujuan dari analisis kredit.
2.      Untuk mengetahui prosedur dari analisis kredit.
3.      Untuk mengetahui tingkat kemampuan dari analisis kredit untuk mengurangi resiko kredit bermasalah.
4.      Untuk mengetahui pengawasan dalam pemberian kredit.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Analisis Kredit
Analisis kredit (credit analyst) adalah suatu analisa permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkaity untuk melakukan penilaian kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit. Analisa ini dapat emliputu aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, managemen, ekonomi dan ketersediaan dari jaminan yang cukup.
Analisis kredit merupakan evaluasi atas kelayakan perusahaan untuk mendapatkan kredit.Pengguna yang terlibat didalam analisis kredit yakni pihak kreditor.Kelayakan kredit (credit worthiness) adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kreditnya.Fokus utama analisis kredit terletak pada risiko, bukan profitabilitas.Analisis kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar.
Kegiatan analisa kredit memiliki arti penting bagi bank, karena bank akan memiliki jaminan yang memadai selama kredit diberikan. Fungsi analisa kredit adalah:
1.      Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah.
2.      Sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank.
3.      Syarat kredit dan sarana untuk struktur, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifa kredit, tujuan kredit, dan sebagainya.
4.      Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan.
5.      Sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.
Tujuan utama dari analis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan nasabah tersebut mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan pihak bank.
Pemberian kredit ini jelas mengandung resiko (degree of risk) tertentu. Untuk menghindari maupun untuk memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi, maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat-syarat bank tekhnis, yaitu dengan prinsip 6 C, yaitu :
1.      Character
Character adalah keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha.Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
a.       Meneliti riwayat hidup calon nasabah.
b.      Meneliti reputasi calon nasabah tersebut di lingkungan usahanya.
c.       Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur).
d.      Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada.
e.       Mencari informasi apakah calon nasabah suka berjudi.
f.       Mencari informasi apakah calon nasabah memiliki hobi berfoya-foya.
2.      Capital
Capital adalah jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab nasabah dalam menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap gagalnya usaha.Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3.      Capacity
Capacity adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan.Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan berikut ini:
a.       Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
b.      Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
c.       Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d.      Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e.       Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan , administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
4.      Collateral
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya.Collateral tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial nasabah kepada bank.Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis.
5.      Condition
Condition, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang kemungkinannya akan mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, maka perlu diadakan penelitian menghenai hal-hal tersebut yaitu :
a.       Keadaan konjungtur.
b.      Peraturan-peraturan pemerintah.
c.       Situasi, politik dan perekonomian dunia.
d.      Keadaan lain yang memengaruhi pemasaran.
6.      Constraint
Constraint adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bata.
Dari keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.
Kemudian setelah prinsip ^c dipenuhi ada yang perlu diperhatikan kembali yaitu prinsip 5P yang antara lain adalah :
1.      Golongan ( Party)
Yaitu mencoba menggolongkan calon peminjam kedalam kelompok tertentumenurut “character”, “capacity” dan “capital” dengan jalan penilaian terhadapketiga prinsip C tersebut.
2.      Tujuan (Purpose)
Yaitu tujuan penggunaan kredit yang diajukan, apa tujuan yang sebenarnya darikredit tersebut, apakah mempunyai aspek-aspek sosial yang positif dan luas atau tidak.
3.      Sumber Pembayaran (Payment)
Setelah mengetahui tujuan yang sebenarnya dari kredit tersebut maka hendaknya
diperlukan atau dihitung kemungkinan-kemungkinan besarnya pendapatan yang
akan dicapai atau dihasilkan.
4.      Kemampuan untuk mendapatkan keuntungan (Profitability)
Yang dimaksud disini bukanlah keuntungan yang akan dicapai oleh debitur
melainkan dinilai dan dihitung keuntungan-keuntungan yang mungkin akan
dicapai oleh pihak bank.
5.      Hasil Yang Dicapai (Protection)
Proteksi dimaksudkan untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diduga-duga
sebelumnya, maka bank perlu melindungi kredit yang diberikannya denganjalan meminta “colleteral’ dari debiturnya bahkan mungkin dari kreditnya maupun jaminannya yang diasuransikan.
Setelah prinsip 6C dan 5P terpenuhi maka bank akan mengadakan prinsip 3R untuk bisa lebih mempercayai pemberian kredit yang dibutuhkan nasabah. Prinsip tersebut adalah :
1.      Hasil Yang Dicapai (Return)
Penilaian atas hasil yang dicapai oleh debitur setelah dibantu dengan kredit oleh
bank.
2.      Pembayaran Kembali ( Repayment)
Dalam hal ini bank harus menilai kembali kemampuan dari perusahaan pemohon
kredit untuk membayar kembali pinjamannya pada saat dimana kredit harus
diangsur atau dicicil atau dilunasi.
3.      Kemampuan Untuk Menanggung Resiko (Risk Bearing Ability)
Dalam hal ini bank harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan
pemohon kredit dapat mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan.
Dapat dilihat bahwa dalam persetujuan kreditharus meliputi suatu proses yang secara langsung mampu mengatasi berbagai resiko yang timbul. Analisis 6C, 5P dan 3R merupakan penerapan kredit dalam melaksanakan suatu analisis kredit. Adanya analisis tersebut akan memberikan
keuntungan berbagai pihak sehingga akan memperoleh pertimbangan yang sehat mengenai kredit yang diajukan.
Adanya ketiga alat analisis diatas para pemberi kredit, lebih sering menggunakan analisis 6C dengan alasan bahwa didalam analisis 6C terdapat unsur kuantitatif sehingga hal tersebut dapat dijadikan tolak ukur disetujui atau tidaknya suatu kredit yang diajukan.
B.     Prosedur Proses Analisis Kredit
Kredit merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, dimana peminjam wajib melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya,  yaitu :
1.      Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analisis untuk dilakukan tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
2.      Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
3.      Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
4.      Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
a.       Aspek managemen berupa pelengkap yang harus diketahui analisis.
b.      Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan.
c.       Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan.
d.      Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur).
e.       Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit
Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut :
a.       Surat permohonan fasilitas kredit.
b.      Legalitas usaha.
c.       NPWP dan Laporan Keuangan.
d.      Hubungan dengan bank.
e.       Pengalaman usaha.
f.       Batas maksimum kredit bagi badan usaha.
g.      Persyaratan penempatan staf BNI atau pihak ketiga lainnya.
h.      Fasilitas Forex Line.
i.        Persyaratan Take Over debitur dari bank lain.
j.        Referensi agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.

C.     Kemampuan Analisis Kredit dalam Mengurangi Resiko Kredit Bermasalah
Analisis kredit difungsikan untuk menilai kualitas permintaan kredit baru dan tambahan kredit yang diajukan oleh bank. Analisis kredit disini dimanfaatkan sebagai filter atau penyaring untuk dapat mengatasi atau mencegah adanya kredit bermasalah atau yang sering disebut kredit macet. Analisa ini memiliki tugas untuk mengevaluasi kemampuan dan kesediaan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam hal permintaan kredit yang diajukan.
Selama proses kegiatan analisis ini berjalan, pihak-pihak yang berkepentingan (account officer) akan melakukan penilaian dalam pemberian kredit ( 6C, 5P dan 3R). Informasi yang didapatkan oleh account officer merupakan ketajaman yang bisa diperoleh dari penilaian tersebut, kalau diperlukan account officer akan melakukan survey lapangan untuk mengumpulkan data-data yang sebenarnya dari calon kreditur, sehingga informasi tersebut bisa menjadi sumber evaluasi atas pemberian kredit nantinya.
Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya angsuran kredit.Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
2.      Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan ‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
3.      Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut:
a.       Penambahan dana bank.
b.      Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
c.       Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
4.      Liquidation (Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang.Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.

D.    Pengawan Pemberian Kredit
Pengawasan kredit merupakan langkah pengawasan terhadap fasilitaskredit yang diberikan secara keseluruhan maupun secara individual kepada debitur dimanaapakah pelaksanaan pengawasan kredit sesuai dengan rencana yang disusun atau tidak.
Secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dari pengawasan kredit itu sendiri adalah sejalan dengan batasan pengertian pengawasan tersebut diatas atau secara jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:

a.       Untuk menentukan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan.
b.      Membandingkan dengan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.       Mengadakan pengkoreksian bila terjadi penyimpangan-penyimpangan secara efektif dan efesien
Langkah pengawasan dalam hal pemberian kredit :
1.      Objek pengawasan kredit, yaitu:
a.       Pengawasan terhadap semua pejabat bank yang terkait dengan perkreditan.
b.      Pengawasan terhadap semua jenis kredit, termasuk kredit kepada pihak terkait dengan bank dan debitur besar tertentu yang harus dilakukan secara lebih intensif.
2.      Cakupan fungsi pengawasan, yaitu:
a.       Mengawasi apakah pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan kredit, proses pemberian kredit dan ketentuan internal bank yang berlaku.
b.      Mengawasi penilaian kolektibilitas kredit apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
c.       Memantau kecukupan jumlah penyisihan penghapusan kredit.
3.      Pengawasan melekat, yaitu:
a.       Fungsi pengawasan kredit dapat berupa pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung terhadap pemberian kredit.
b.      Direksi menetapkan satuan kerja yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan fungsi pengawasan melekat.
c.       Unit kerja yang melaksanakan pengawasan melekat menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai antara lain:
1)      Penilaian atas kualitas kredit secara menyeluruh.
2)      Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
3)      Pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan pejabat perkreditan yang berada dalam cakupan pengawasan disertai dengan tindakan atau saran perbaikan.

4.      Audit internal.
Audit internal melaksanakan upaya lanjutan dalam pengawasan kredit, dilakukan melalui sampel populasi, untuk lebih memastikan bahwa pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan kebijakan kredit dan telah memenuhi prinsip perkreditan yang sehat serta memenuhi ketentuan yang berlaku dalam perkreditan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jadi analisis kredit ini memiliki peranan penting dalam memberikan penilaian terhadap kualitas permintaan calon kreditur baru atau tambahan yang diajukan oleh bank.Dalam analisis ini terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi yaitu, 6C, 5P, dan 3R.Analisis kredit ini juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh bank untuk mengatasi dan menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit macet.
Pentingnya pengawasan dalam hal kredit digunakan untuk memperkecil resiko dari adanya kredit bermasalah serta untuk mengantisipasi terjadinya kerugian pada bank yang diakibatkan oleh kredit macet, mengingat resiko yang tinggi dari pemberian kredit ini.

Daftar Pustaka

Analisis kredit dalam :
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/analis_kredit.aspx diakses pada tanggal 1 oktober 2013 pukul 19.38 WIB.
Analisis Kredit dalam :
http://arsasi.wordpress.com/2008/09/21/analisa-kredit-6c/ diakses pada tanggal 1 0ktober 2013 pukul 20.01 WIB.

Munawir.2010.Analisa laporan Keuangan.Edisi Kelima Belas.Yogyakarta:Liberty Yogyakarta
Penilaian atau Analisis Kredit dalam :
Proses Pemberian Kredit dalam :
http://007umkm.wordpress.com/2008/07/20/prosedur-pemberian-kredit-bank/ diakses pada tanggal 1 oktober 2013 pukul 20.45 WIB




Tidak ada komentar:

Posting Komentar