MAKALAH
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
“ ANALISIS KREDIT ”
Oleh :
KELOMPOK 4 :
1.
Luki
Eko Cahyono 10241002
2.
Anindya
Desinta Permatasari 10241005
3.
Lilik
Fitriani 10241010
4.
Wuri
Arum Mei Leny 10241025
5.
Pipit
Nawang Wulan 10241032
6.
Novita
Wulansari 10241033
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL
IKIP PGRI MADIUN
Tahun 2013
Kata
Pengantar
Pujisyukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
sehingga kami bias menyelesaikan makalah Analisi Laporan Kuangan ini tepat waktu.
Dalam
makalah ini kami menyajikan penjelasan tentang “Analisis Kredit” yang didalamnya
terdapat beberapa unsure yang penting dalam pokok pembelajaran.
Tentu
kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan tentu penulis sendiri.
Penulis
DAFTAR
ISI
HalamanDepan................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
BAB
I : PENDAHULUAN............................................................................. 1
A. LatarBelakang...................................................................................... 1
B. RumusanMasalah.................................................................................. 1
C. TujuanPenulisan.................................................................................... 1
BAB
II : PEMBAHASAN..............................................................................
A. AnalisisKredit....................................................................................... 2
B. Prosedur
Proses analisisKredit............................................................. 6
C.
KemampuanAnalisisKreditdalamMengurangiResikoKreditBermasalah 8
D.
PengawasanpemberianKredit............................................................... 9
BAB
III : PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 13
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Untuk
menjalankan kegiatan perusahaan, kebutuhan akan dana mutlak diperlukan dan
harus tersedia. Karena tanpa dana tidak mungkin suatu perusahaan mampu
menjalankan kegiatannya. Ketersediaan dana tidak hanya berasal dari kepemilikan
modal pemilik atau penanaman modal dari pihak lain, tetapi ketersediaan dana
bisa berasal dari lembaga keuangan yang tersedia yaitu bank pemerintah.
Fungsi dari bank
pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada pemerintah, dunia usaha dan
perorangan. Kegiatan yang penting adalah membiayai proyek-proyek pembangunan
yang bertujuan untuk memotivasi industry baru maupun yang sedang berkembang
dalam wujud menyediakan dana atau pemberian kredit.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
tujuan dari adanya analisis kredit ?
2. Apa
saja yang menjadi prosedur dari proses analisis kredit ?
3. Apakah
dengan melakukan analisis kredit mampu untuk mengurangi resiko kredit
bermasalah ?
4. Bagaimana
pengawasan dalam pemberian kredit ?
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui tujuan dari analisis kredit.
2. Untuk
mengetahui prosedur dari analisis kredit.
3. Untuk
mengetahui tingkat kemampuan dari analisis kredit untuk mengurangi resiko
kredit bermasalah.
4. Untuk
mengetahui pengawasan dalam pemberian kredit.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Analisis
Kredit
Analisis kredit (credit analyst) adalah suatu analisa permohonan kredit dari
berbagai aspek yang terkaity untuk melakukan penilaian kelayakan usaha yang
akan dibiayai dengan kredit. Analisa ini dapat emliputu aspek hukum, lingkungan,
keuangan, pemasaran, produksi, managemen, ekonomi dan ketersediaan dari jaminan
yang cukup.
Analisis kredit merupakan evaluasi atas
kelayakan perusahaan untuk mendapatkan kredit.Pengguna yang terlibat didalam
analisis kredit yakni pihak kreditor.Kelayakan kredit (credit worthiness) adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban kreditnya.Fokus utama analisis kredit terletak pada risiko, bukan
profitabilitas.Analisis kredit adalah suatu proses
analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio
keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar.
Kegiatan
analisa kredit memiliki arti penting bagi bank, karena bank akan memiliki
jaminan yang memadai selama kredit diberikan. Fungsi analisa kredit adalah:
1. Sebagai dasar bagi bank dalam
menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk
dipenuhi nasabah.
2. Sarana untuk pengendalian resiko
yang akan dihadapi bank.
3. Syarat kredit dan sarana untuk
struktur, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifa kredit, tujuan kredit, dan
sebagainya.
4. Sebagai bahan pertimbangan
pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan.
5. Sebagai alat informasi yang
diperlukan untuk evaluasi kredit.
Tujuan utama dari analis permohonan kredit
adalah untuk memperoleh keyakinan nasabah tersebut mempunyai kemauan dan
kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran
pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan pihak bank.
Pemberian kredit ini jelas mengandung
resiko (degree of risk) tertentu.
Untuk menghindari maupun untuk memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi,
maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat-syarat bank
tekhnis, yaitu dengan prinsip 6 C, yaitu :
1.
Character
Character adalah keadaan watak dari nasabah,
baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha.Kegunaan dari
penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana
kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Sebagai alat untuk memperoleh
gambaran tentang karakter dari calon nasabah tersebut, dapat ditempuh melalui
upaya antara lain:
a. Meneliti riwayat hidup calon
nasabah.
b. Meneliti reputasi calon nasabah tersebut
di lingkungan usahanya.
c. Meminta bank to bank information
(Sistem Informasi Debitur).
d. Mencari informasi kepada
asosiasi-asosiasi usaha dimana calon nasabah berada.
e. Mencari informasi apakah calon
nasabah suka berjudi.
f. Mencari informasi apakah calon
nasabah memiliki hobi berfoya-foya.
2.
Capital
Capital adalah jumlah dana/modal sendiri
yang dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan,
tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan
bank akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga
diperlukan bank sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab nasabah dalam
menjalankan usahanya karena ikut menanngung resiko terhadap gagalnya
usaha.Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk
kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya
lebih besar daripada kredit yang dimintakan kepada bank.
3.
Capacity
Capacity adalah kemampuan yang dimiliki
calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang
diharapkan.Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh
mana calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya
secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya.Pengukuran capacity tersebut
dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan berikut ini:
a. Pendekatan
historis, yaitu menilai past performance,
apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.
b. Pendekatan
finansial, yaitu
menilai latar belakang pendidikan para pengurus
c. Pendekatan
yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon
nasabah mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha yang diwakilinya untuk
mengadakan perjanjian kredit dengan bank.
d. Pendekatan
manajerial, yaitu
menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan nasabah melaksanakan
fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
e. Pendekatan
teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana
kemampuan calon nasabah mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja,
sumber bahan baku, peralatan-peralatan , administrasi dan keuangan, industrial
relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
4. Collateral
Collateral adalah barang-barang yang
diserahkan nasabah sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya.Collateral
tersebut harus dinilai oleh bank untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban
finansial nasabah kepada bank.Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya
berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan
pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi
dan avalis.
5. Condition
Condition, yaitu situasi dan kondisi
politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada
suatu saat yang kemungkinannya akan mempengaruhi kelancaran perusahaan calon
debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, maka perlu diadakan
penelitian menghenai hal-hal tersebut yaitu :
a. Keadaan konjungtur.
b. Peraturan-peraturan pemerintah.
c. Situasi, politik dan perekonomian
dunia.
d. Keadaan lain yang memengaruhi
pemasaran.
6. Constraint
Constraint adalah batasan dan hambatan yang
tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu,
misalnya pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya banyak bengkel
las atau pembakaran batu bata.
Dari
keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account officer
adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi, prinsip lainnya
tidak berarti. Dengan perkataan lain, permohonannya harus ditolak.
Kemudian
setelah prinsip ^c dipenuhi ada yang perlu diperhatikan kembali yaitu prinsip
5P yang antara lain adalah :
1. Golongan ( Party)
Yaitu
mencoba menggolongkan calon peminjam kedalam kelompok tertentumenurut “character”,
“capacity” dan “capital” dengan jalan penilaian terhadapketiga
prinsip C tersebut.
2.
Tujuan (Purpose)
Yaitu tujuan penggunaan
kredit yang diajukan, apa tujuan yang sebenarnya darikredit tersebut, apakah
mempunyai aspek-aspek sosial yang positif dan luas atau tidak.
3. Sumber Pembayaran (Payment)
Setelah mengetahui
tujuan yang sebenarnya dari kredit tersebut maka hendaknya
diperlukan atau
dihitung kemungkinan-kemungkinan besarnya pendapatan yang
akan dicapai atau
dihasilkan.
4. Kemampuan untuk mendapatkan keuntungan (Profitability)
Yang dimaksud disini
bukanlah keuntungan yang akan dicapai oleh debitur
melainkan dinilai dan
dihitung keuntungan-keuntungan yang mungkin akan
dicapai oleh pihak
bank.
5. Hasil Yang Dicapai (Protection)
Proteksi dimaksudkan
untuk berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diduga-duga
sebelumnya, maka bank
perlu melindungi kredit yang diberikannya denganjalan meminta “colleteral’
dari debiturnya bahkan mungkin dari kreditnya maupun jaminannya yang
diasuransikan.
Setelah prinsip 6C dan 5P terpenuhi maka bank akan
mengadakan prinsip 3R untuk bisa lebih mempercayai pemberian kredit yang dibutuhkan
nasabah. Prinsip tersebut adalah :
1. Hasil Yang Dicapai (Return)
Penilaian atas hasil
yang dicapai oleh debitur setelah dibantu dengan kredit oleh
bank.
2. Pembayaran Kembali ( Repayment)
Dalam hal ini bank
harus menilai kembali kemampuan dari perusahaan pemohon
kredit untuk membayar
kembali pinjamannya pada saat dimana kredit harus
diangsur atau dicicil
atau dilunasi.
3. Kemampuan Untuk Menanggung Resiko (Risk Bearing
Ability)
Dalam hal ini bank
harus mengetahui dan menilai sampai sejauh mana perusahaan
pemohon kredit dapat
mampu menanggung resiko kegagalan andai kata terjadi
sesuatu yang tidak
diinginkan.
Dapat dilihat bahwa dalam persetujuan kreditharus
meliputi suatu proses yang secara langsung mampu mengatasi berbagai resiko yang
timbul. Analisis 6C, 5P dan 3R merupakan penerapan kredit dalam melaksanakan
suatu analisis kredit. Adanya analisis tersebut akan memberikan
keuntungan
berbagai pihak sehingga akan memperoleh pertimbangan yang sehat mengenai kredit
yang diajukan.
Adanya ketiga alat analisis diatas para pemberi
kredit, lebih sering menggunakan analisis 6C dengan alasan bahwa didalam
analisis 6C terdapat unsur kuantitatif sehingga hal tersebut dapat dijadikan
tolak ukur disetujui atau tidaknya suatu kredit yang diajukan.
B.
Prosedur
Proses Analisis Kredit
Kredit merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyalurkan
dana kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan persetujuan dan kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, dimana peminjam
wajib melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh
dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh
berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan
bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan
masing-masing.Penyampaian
permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu
diusahakan selengkap mungkin berkasnya, yaitu :
1. Berkas
permohonan kredit diserahkan kepada analisis untuk dilakukan tentang permohonan
kredit yang bersangkutan.
2. Analis segera menghubungi calon
debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
3. Bila berkas
tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
4. Jika
persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan
maka proses analisis berlanjut dengan :
a. Aspek
managemen berupa pelengkap yang harus diketahui analisis.
b. Bidang
marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran
produksi calon nasabah yang bersangkutan.
c. Bidang keuangan
sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan
calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan.
d. Penguji analis
atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha
calon-calon peminjam (calon debitur).
e. Sebagai langkah
akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada
kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil
keputusan kredit
Kebijakan umum persyaratan suatu permohonan kredit adalah
sebagai berikut :
a. Surat permohonan fasilitas kredit.
b. Legalitas usaha.
c. NPWP dan Laporan Keuangan.
d. Hubungan dengan bank.
e. Pengalaman usaha.
f. Batas maksimum kredit bagi badan
usaha.
g. Persyaratan penempatan staf BNI atau
pihak ketiga lainnya.
h. Fasilitas Forex Line.
i.
Persyaratan
Take Over debitur dari bank lain.
j.
Referensi
agungan untuk kredit yang ditake over dari bank lain Skim pemberian fasilitas
kredit dengan agunan deposito berjangka oleh divisi korporasi atau UMN / SKM.
C.
Kemampuan Analisis Kredit dalam
Mengurangi Resiko Kredit Bermasalah
Analisis kredit difungsikan untuk menilai kualitas
permintaan kredit baru dan tambahan kredit yang diajukan oleh bank. Analisis
kredit disini dimanfaatkan sebagai filter atau penyaring untuk dapat mengatasi
atau mencegah adanya kredit bermasalah atau yang sering disebut kredit macet.
Analisa ini memiliki tugas untuk mengevaluasi kemampuan dan kesediaan calon
debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam hal permintaan kredit yang diajukan.
Selama proses kegiatan analisis ini berjalan,
pihak-pihak yang berkepentingan (account
officer) akan melakukan penilaian dalam pemberian kredit ( 6C, 5P dan 3R).
Informasi yang didapatkan oleh account officer merupakan ketajaman yang bisa
diperoleh dari penilaian tersebut, kalau diperlukan account officer akan
melakukan survey lapangan untuk mengumpulkan data-data yang sebenarnya dari
calon kreditur, sehingga informasi tersebut bisa menjadi sumber evaluasi atas
pemberian kredit nantinya.
Untuk
menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh
usaha-usaha sebagai berikut:
1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit hanya
menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace period) dan perubahan besarnya
angsuran kredit.Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini
oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter
yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Di samping itu,
usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.
2. Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagian atau
seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian
atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak
termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit
menjadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan
‘cooperative’ yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan
diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat
dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.
3. Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu perubahan syarat kredit yang
menyangkut:
a. Penambahan
dana bank.
b. Konversi
seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
c. Konversi
seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil
partner yang lain untuk menambah penyertaan.
4. Liquidation
(Liquidasi)
Yaitu penjualan barang-barang yang
dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang.Pelaksanaan likuidasi ini
dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah
tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah
tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan
dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan.
Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan
aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi
atau pelelangan.
D.
Pengawan
Pemberian Kredit
Pengawasan kredit merupakan langkah
pengawasan terhadap fasilitaskredit yang diberikan secara keseluruhan maupun
secara individual kepada debitur dimanaapakah pelaksanaan pengawasan kredit
sesuai dengan rencana yang disusun atau tidak.
Secara
tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dari pengawasan kredit itu sendiri
adalah sejalan dengan batasan pengertian pengawasan tersebut diatas atau secara
jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Untuk
menentukan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan.
b.
Membandingkan dengan kegiatan nyata
dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
c.
Mengadakan
pengkoreksian bila terjadi penyimpangan-penyimpangan secara efektif dan efesien
Langkah pengawasan dalam hal
pemberian kredit :
1. Objek
pengawasan kredit, yaitu:
a. Pengawasan terhadap semua pejabat
bank yang terkait dengan perkreditan.
b. Pengawasan terhadap semua jenis
kredit, termasuk kredit kepada pihak terkait dengan bank dan debitur besar
tertentu yang harus dilakukan secara lebih intensif.
2. Cakupan
fungsi pengawasan, yaitu:
a. Mengawasi apakah pemberian kredit
telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan kredit, proses pemberian kredit dan
ketentuan internal bank yang berlaku.
b. Mengawasi penilaian kolektibilitas
kredit apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
c. Memantau kecukupan jumlah penyisihan
penghapusan kredit.
3. Pengawasan
melekat, yaitu:
a. Fungsi pengawasan kredit dapat
berupa pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung terhadap pemberian
kredit.
b. Direksi menetapkan satuan kerja yang
mempunyai tanggung jawab melaksanakan fungsi pengawasan melekat.
c. Unit kerja yang melaksanakan
pengawasan melekat menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai antara
lain:
1) Penilaian atas kualitas kredit
secara menyeluruh.
2) Kredit yang tidak sesuai dengan
ketentuan perbankan.
3) Pelanggaran atau penyimpangan yang
dilakukan pejabat perkreditan yang berada dalam cakupan pengawasan disertai
dengan tindakan atau saran perbaikan.
4. Audit
internal.
Audit internal melaksanakan upaya lanjutan
dalam pengawasan kredit, dilakukan melalui sampel populasi, untuk lebih
memastikan bahwa pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan kebijakan
kredit dan telah memenuhi prinsip perkreditan yang sehat serta memenuhi
ketentuan yang berlaku dalam perkreditan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi analisis kredit ini memiliki peranan
penting dalam memberikan penilaian terhadap kualitas permintaan calon kreditur
baru atau tambahan yang diajukan oleh bank.Dalam analisis ini terdapat prinsip-prinsip
yang harus dipenuhi yaitu, 6C, 5P, dan 3R.Analisis kredit ini juga berfungsi
sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan oleh bank untuk
mengatasi dan menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit macet.
Pentingnya pengawasan dalam hal kredit digunakan
untuk memperkecil resiko dari adanya kredit bermasalah serta untuk
mengantisipasi terjadinya kerugian pada bank yang diakibatkan oleh kredit
macet, mengingat resiko yang tinggi dari pemberian kredit ini.
Daftar
Pustaka
Analisis kredit dalam :
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/analis_kredit.aspx
diakses pada tanggal 1 oktober 2013 pukul 19.38 WIB.
Analisis Kredit dalam :
http://arsasi.wordpress.com/2008/09/21/analisa-kredit-6c/
diakses pada tanggal 1 0ktober 2013 pukul 20.01 WIB.
Munawir.2010.Analisa laporan Keuangan.Edisi Kelima
Belas.Yogyakarta:Liberty Yogyakarta
Penilaian atau Analisis Kredit dalam :
http://www.kajianpustaka.com/2013/02/penilaian-atau-analisis-kredit.html#.UktoKCdywuI
diakses pada tanggal 1 0ktober 2013 pukul 19.45 WIB.
Proses Pemberian Kredit dalam :
http://007umkm.wordpress.com/2008/07/20/prosedur-pemberian-kredit-bank/
diakses pada tanggal 1 oktober 2013 pukul 20.45 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar